Kejanggalan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Bertanya Tak Sesuai Substansi Keahlian hingga Jadwal Putusan Mundur

Senin, 29 Juli 2024 - 16:34 WIB
Keluarga korban Dini Sera Afrianti dan kuasa hukum beraudiensi dengan Komisi III DPR, Senin (29/7/2024). Mereka mengungkap sederet kejanggalan majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Keluarga korban Dini Sera Afrianti mengungkapkan sederet kejanggalan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur . Kejanggalan itu seperti melayangkan pertanyaan yang tak sesuai keahlian saksi ahli forensik hingga mundurnya jadwal sidang putusan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq saat beraudiensi dengan Komisi III DPR, Senin (29/7/2024). Menurut dia, ahli forensik sudah menerangkan bahwa akibat meninggalnya korban lantaran terjadi pendarahan hebat dari perut, hati, dan dada.



Baca juga: PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III: Hakimnya Sakit

"Hakim menanyakan kepada ahli forensik pertanyaan yang tidak sesuai dengan substansi keahlian dari ahli, di mana dia (hakim) menanyakan 'tahu dari mana kalau dia itu meninggal karena dilindas mobil?' Padahal tidak ada keterangan ahli yang menerangkan tentang itu," ujar Dimas, Senin (29/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!