Mutasi TNI, Kadispenad dan Kapuspen Berganti
Minggu, 28 Juli 2024 - 11:57 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan terhadap 256 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan TNI. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI berganti.
Adapun kebijakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/851/VII/2024 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 24 Juli 2024. Mutasi tersebut merupakan hasil sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) pada 18 Juli 2024.
Dalam mutasi tersebut, Brigjen TNI Kristomei Sianturi digeser dari Kadispenad menjadi Komandan Resimen Taruna Akademi Militer (Danmentar Akmil). Jabatan Kadispenad dipercayakan kepada Kolonel Inf Wahyu Yudhayana yang sebelumnya sebagai Kepala Pusat Komando dan Pengendalian TNI AD (Kapuskodalad).
Selain itu, Mayjen TNI Nugraha Gumilar digeser dari Kapuspen TNI menjadi Dosen Tetap Universitas Pertahanan (Unhan). Jabatan Kapuspen TNI diisi oleh Brigjen TNI Hariyanto yang sebelumnya menjabat Kasdam XVII/Cenderawasih.
Adapun kebijakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/851/VII/2024 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 24 Juli 2024. Mutasi tersebut merupakan hasil sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) pada 18 Juli 2024.
Dalam mutasi tersebut, Brigjen TNI Kristomei Sianturi digeser dari Kadispenad menjadi Komandan Resimen Taruna Akademi Militer (Danmentar Akmil). Jabatan Kadispenad dipercayakan kepada Kolonel Inf Wahyu Yudhayana yang sebelumnya sebagai Kepala Pusat Komando dan Pengendalian TNI AD (Kapuskodalad).
Selain itu, Mayjen TNI Nugraha Gumilar digeser dari Kapuspen TNI menjadi Dosen Tetap Universitas Pertahanan (Unhan). Jabatan Kapuspen TNI diisi oleh Brigjen TNI Hariyanto yang sebelumnya menjabat Kasdam XVII/Cenderawasih.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda