T Disebut Sosok Tak Tersentuh, Polri Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum
Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:11 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, tidak ada pihaknya yang kebal hukum, termasuk T. Sosok T sebelumnya disebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebagai orang yang diduga pengendali judi online .
Trunoyudo memastikan, Polri tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki suatu masalah, dan akan menegakkan hukum kepada siapa pun yang bermasalah. "Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).
Saat ini, kata Trunoyudo, pihaknya harus melakukan penyelidikan, guna mendalami terkait sosok T yang disebut Benny Rhamdani sebagai bandar judi online. "Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ucapnya.
Trunoyudo mengatakan, jika bukti sudah cukup, bukan tidak mungkin pihaknya akan menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan sosok T sebagai tersangka. "Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," katanya.
Trunoyudo memastikan, Polri tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki suatu masalah, dan akan menegakkan hukum kepada siapa pun yang bermasalah. "Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).
Saat ini, kata Trunoyudo, pihaknya harus melakukan penyelidikan, guna mendalami terkait sosok T yang disebut Benny Rhamdani sebagai bandar judi online. "Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ucapnya.
Trunoyudo mengatakan, jika bukti sudah cukup, bukan tidak mungkin pihaknya akan menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan sosok T sebagai tersangka. "Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," katanya.
Baca Juga
(abd)
tulis komentar anda