Tak Paksakan Ormas Keagamaan Terima IUP Tambang, Jokowi: Kita Tak Ingin Mendorong-dorong
Jum'at, 26 Juli 2024 - 19:16 WIB
Karena aduan itulah, dia membuat aturan mengenai keterlibatan ormas keagamaan untuk dapat mengelola tambang.
"Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi, bukan ormasnya badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi maupun PT, CV, dan lain-lain," ujar Jokowi.
Diketahui, Jokowi menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
"Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi, bukan ormasnya badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi maupun PT, CV, dan lain-lain," ujar Jokowi.
Diketahui, Jokowi menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
(jon)
Lihat Juga :