Vonis Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya
Jum'at, 26 Juli 2024 - 15:32 WIB
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Sebelum pembacaan surat tuntutan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Sebelum pembacaan surat tuntutan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
(jon)
Lihat Juga :