Vonis Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya
Jum'at, 26 Juli 2024 - 15:32 WIB
JAKARTA - Sidang vonis putusan dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Sidang vonis akan digelar kembali pada Selasa (30/7/2024).
"Rencana mau dibacakan Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Harap dimaklumi karena memang terkendala waktu yang sangat singkat," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor, Jumat (26/7/2024).
Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Sebelum pembacaan surat tuntutan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
"Rencana mau dibacakan Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Harap dimaklumi karena memang terkendala waktu yang sangat singkat," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Sebelum pembacaan surat tuntutan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda