Vonis Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya
Jum'at, 26 Juli 2024 - 15:32 WIB
Sidang vonis putusan dugaan korupsi proyek Tol MBZ di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Foto: SINDOnews/M Refi Sand
JAKARTA - Sidang vonis putusan dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Sidang vonis akan digelar kembali pada Selasa (30/7/2024).
"Rencana mau dibacakan Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Harap dimaklumi karena memang terkendala waktu yang sangat singkat," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Sidang Korupsi Tol MBZ, Ahli Geometri: Prinsip Utama Desain Jalan Tol Layang Datar
Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.
"Rencana mau dibacakan Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Harap dimaklumi karena memang terkendala waktu yang sangat singkat," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Sidang Korupsi Tol MBZ, Ahli Geometri: Prinsip Utama Desain Jalan Tol Layang Datar
Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.
Lihat Juga :