Kasus Impor Gula, Kejagung Limpahkan Tersangka RD ke Kejari Pekanbaru

Jum'at, 26 Juli 2024 - 12:19 WIB
Kejagung melimpahkan tersangka RD dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka RD dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Tersangka RD yang merupakan Direktur PT SMIP itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.

"Yang sedang limpah tahap II ke KN Pekanbaru atas nama RD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).



Sementara itu, untuk tersangka Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih dalam tahap pemberkasan.

"Sedangkan RR belum," ujar Harli. Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!