Kasus Impor Gula, Kejagung Limpahkan Tersangka RD ke Kejari Pekanbaru

Jum'at, 26 Juli 2024 - 12:19 WIB
Perbuatan RD diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Sementara itu, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Dengan tujuan PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.

Ronny juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dan yang seharusnya dalam pengawasan padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Atas perbuatannya, Ronny diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang kawasan tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!