Revisi UU Polri Dinilai Sebuah Kebutuhan dan Keniscayaan

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:37 WIB
Ketiga, Pasal 30 Ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat perwira tinggi bintang 4. Pasal ini mengatur batas usia pensiun kapolri dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia maksimum pensiun kapolri bisa diperpanjang. Suparji mengatakan, penambahan batas usia pensiun harus di ikuti dengan peningkatan kinerja pengawasan dan tidak menghambat regenerasi.

Dari kesemuanya itu, dia meminta RUU Polri ini perlu didiskusikan oleh semua pihak terkait serta melibatkan masyarakat. Dengan tujuan mendorong Polri yang Presisi dan pengayom masyarakat. Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Pakar Hukum Administrasi Negara Muhammad Rullyandi dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf.

Adapun RUU Polri ini sudah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta, Mei 2024, yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun RUU ini belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More