Revisi UU Polri Dinilai Sebuah Kebutuhan dan Keniscayaan
Kamis, 25 Juli 2024 - 14:37 WIB
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menilai Revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri sebuah kebutuhan dan keniscayaan. RUU tersebut dianggap untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dinamika sosial, budaya, dan hukum masyarakat.
“Secara historis, 20 tahun sudah usia UU Polri mengharuskan dilakukan perubahan agar relevan dengan situasi dan perkembangan yang ada,” kata Suparji dalam diskusi publik tentang RUU Polri di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia melanjutkan, revisi terbatas sudah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur aparatur penegak hukum. Seperti revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan.
Begitu juga revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kinerja penegakan hukum dalam beberapa hal, seperti fungsi penyelidikan dan penyidikan, keberpihakan, merekayasa kasus, menghilangkan fakta, membuat laporan bohong pada atasan, hingga membuat berita acara pemeriksaan (BAP), perlu dilakukan perbaikan,” tuturnya.
Dia membeberkan bahwa unsur masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan, penyelidikan, dan penyidikan oleh internal. Seperti unsur masyarakat masuk sebagai tim tetap di pengawasan penyidikan (Wasidik).
Selain itu, unsur masyarakat dalam komposisi Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). “Pengaturan tersebut mesti diatur dalam revisi UU 2/2002. Termasuk pula soal formasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mesti lebih banyak unsur publik," imbuhnya.
Suparji juga menjelaskan beberapa poin atau pasal-pasal dalam RUU Polri yang dianggap bermasalah oleh berbagai kalangan. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 huruf b yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan di ruang siber yang dinilai akan mengakibatkan pembatasan akses internet yang dapat berujung pada pembatasan kebebasan berekspresi yang berlebihan.
Menurutnya, pasal tersebut tidak boleh sewenang-wenang, melanggar hak asasi manusia, serta demokrasi. “Implementasinya berkoordinasi dengan kementerian dan badan lain yang terkait," ujarnya.
Kedua, Pasal 14 ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan. Dia berpendapat, pasal tersebut perlu berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). "Dan juga tidak tumpang tindih dengan UU lain," ucapnya.
“Secara historis, 20 tahun sudah usia UU Polri mengharuskan dilakukan perubahan agar relevan dengan situasi dan perkembangan yang ada,” kata Suparji dalam diskusi publik tentang RUU Polri di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia melanjutkan, revisi terbatas sudah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur aparatur penegak hukum. Seperti revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan.
Begitu juga revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kinerja penegakan hukum dalam beberapa hal, seperti fungsi penyelidikan dan penyidikan, keberpihakan, merekayasa kasus, menghilangkan fakta, membuat laporan bohong pada atasan, hingga membuat berita acara pemeriksaan (BAP), perlu dilakukan perbaikan,” tuturnya.
Dia membeberkan bahwa unsur masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan, penyelidikan, dan penyidikan oleh internal. Seperti unsur masyarakat masuk sebagai tim tetap di pengawasan penyidikan (Wasidik).
Selain itu, unsur masyarakat dalam komposisi Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). “Pengaturan tersebut mesti diatur dalam revisi UU 2/2002. Termasuk pula soal formasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mesti lebih banyak unsur publik," imbuhnya.
Suparji juga menjelaskan beberapa poin atau pasal-pasal dalam RUU Polri yang dianggap bermasalah oleh berbagai kalangan. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 huruf b yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan di ruang siber yang dinilai akan mengakibatkan pembatasan akses internet yang dapat berujung pada pembatasan kebebasan berekspresi yang berlebihan.
Menurutnya, pasal tersebut tidak boleh sewenang-wenang, melanggar hak asasi manusia, serta demokrasi. “Implementasinya berkoordinasi dengan kementerian dan badan lain yang terkait," ujarnya.
Kedua, Pasal 14 ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan. Dia berpendapat, pasal tersebut perlu berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). "Dan juga tidak tumpang tindih dengan UU lain," ucapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda