Sosiolog Ungkap Peran Masyarakat Berantas Judi Online

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:00 WIB
Sedangkan anggota terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.

Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Usman Kansong mengatakan, pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online, antara lain dari sisi sosial, ekonomi, psikologis, hingga kriminalitas.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!