Sosiolog Ungkap Peran Masyarakat Berantas Judi Online
Kamis, 25 Juli 2024 - 14:00 WIB
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdi Rahmat mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online (judol) menjadi tugas negara karena berkaitan dengan penegakan hukum. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdi Rahmat mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online (judol) menjadi tugas negara karena berkaitan dengan penegakan hukum. Masyarakat sebagai kekuatan civil society dapat mendesak dan menekan negara untuk memberantas judol jika negara dipandang tidak menjalankan perannya secara benar dalam pemberantasan judol.
Dia berpendapat, sebenarnya peran masyarakat di area pengendalian sosial (social control) yang bersifat preventif. Pendekatannya bisa bersifat institusionalis. "Artinya, memperkuat lembaga-lembaga sosial (social institusions) melalui penguatan norma dan nilai sosial yang menganggap bahwa judi online adalah penyimpangan dari nilai agama, nilai kerja keras, nilai tanggung jawab. Hal ini dapat dilakukan seperti melalui sosialisasi dan edukasi di dalam keluarga, sekolah, kegiatan keagamaan dan, edukasi melalui media massa," kata Abdi dikutip Kamis (25/7/2024).
Dia melanjutkan, jika sifatnya ofensif, organisasi masyarakat bisa memainkan peran advokasi dalam mengampanyekan pemberantasan judi online dan mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk memberantas judi online. "Berbagai strategi advokasi dari yang soft (kampanye), hard (class action, demonstrasi), sampai jejaring/aliansi advokasi, dapat dilakukan oleh kalangan organisasi masyarakat," ujar Abdi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Dia berpendapat, sebenarnya peran masyarakat di area pengendalian sosial (social control) yang bersifat preventif. Pendekatannya bisa bersifat institusionalis. "Artinya, memperkuat lembaga-lembaga sosial (social institusions) melalui penguatan norma dan nilai sosial yang menganggap bahwa judi online adalah penyimpangan dari nilai agama, nilai kerja keras, nilai tanggung jawab. Hal ini dapat dilakukan seperti melalui sosialisasi dan edukasi di dalam keluarga, sekolah, kegiatan keagamaan dan, edukasi melalui media massa," kata Abdi dikutip Kamis (25/7/2024).
Dia melanjutkan, jika sifatnya ofensif, organisasi masyarakat bisa memainkan peran advokasi dalam mengampanyekan pemberantasan judi online dan mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk memberantas judi online. "Berbagai strategi advokasi dari yang soft (kampanye), hard (class action, demonstrasi), sampai jejaring/aliansi advokasi, dapat dilakukan oleh kalangan organisasi masyarakat," ujar Abdi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Lihat Juga :