Ganjar Instruksikan Kepala Daerah Berlakukan Penegakan Hukum Pelanggar Prokes
Senin, 24 Agustus 2020 - 13:51 WIB
Sejumlah anggota Denpom membagikan masker kepada pengendara. Pemprov Jateng pekan ini memberlakukan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan. FOTO : Dok Sindonews/Ahmad Antoni
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai pekan ini akan memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 secara massif dan serentak di seluruh daerah Jawa Tengah.
Ganjar memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota secara serentak melakukan upaya represif tersebut. "Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh Kabupaten/Kota," kata Ganjar usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8/2020).
Pihaknya sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut. Ia meminta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah.
Terkait sanksi, ia menerangkan bahwa Pegub yang diberikan sebagai panduan bersifat umum. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksinya masing-masing.
Ganjar memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota secara serentak melakukan upaya represif tersebut. "Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh Kabupaten/Kota," kata Ganjar usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8/2020).
Pihaknya sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut. Ia meminta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah.
Terkait sanksi, ia menerangkan bahwa Pegub yang diberikan sebagai panduan bersifat umum. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksinya masing-masing.
Lihat Juga :