KPK Panggil Anak Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba terkait TPPU

Senin, 22 Juli 2024 - 13:30 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Penyitaan tiga bidang tanah itu dilakukan pada Senin 15 Juli 2024.

"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi," kata Tessa, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: KPK Telusuri Aset Abdul Gani Kasuba Hasil Dugaan Suap Izin Tambang

Tessa menuturkan, penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah dari anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. "Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!