Dewan Pengawas Diminta Objektif Sidangkan Ketua KPK Firli Bahuri

Senin, 24 Agustus 2020 - 11:45 WIB
Secara konsisten sebagai Ketua KPK, kata Kurnia, Firli Bahuri mempertahankan pola kerja seperti saat menjadi Deputi Penindakan. Mulai dari minimnya penindakan, menghasilkan banyak buronan, juga tidak menuntaskan perkara-perkara besar.(Baca juga: Naik Helikopter Swasta, Ketua KPK Dilaporkan Lagi ke Dewan Pengawas )

"Menjadi hal wajar saat empat lembaga survei mengatakan bahwa terdapat penurunan tingkat kepercayaan publik kepada KPK," ujarnya.

Dalam konteks ini tentu tidak bisa dilepaskan dari berlakunya UU KPK baru dan kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Saat menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri juga terindikasi melanggar kode etik.

Misalnya, Firli terkesan abai dalam melindungi pegawai yang saat itu diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Pengabaian ini serius karena apa yang menimpa pegawai KPK sebenarnya terindikasi sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur UU Tipikor.

"Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi tetapi tindak pidana," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!