KPU Sebut Rekapitulasi Nasional PSU Digelar 25 Juli 2024
Jum'at, 19 Juli 2024 - 16:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Rekapitulasi Nasional pada 25 Juli 2024, bagi daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 20 daerah.
"Setelah itu nanti kita akan melakukan proses rekapitulasi nasional, antara 22-28, kemungkinan akan kita lakukan di tanggal 25 Juli 2024," ujar Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam diskusi media di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Jadwal itu akan ditetapkan, apabila tahapan PSU di 20 daerah sudah selesai. "Jadi misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah selesai semua PSU DPD, kemudian di Kalimantan Utara ada, di Jayawijaya ada, kemudian di Gorontalo dan juga di Riau," jelasnya.
Pelaksanaan PSU menjadi fokus KPU selain mempersiapkan penyelenggaran Pilkada Serentak 2024. Sebab tahapan pilkada saat ini sudah berjalan namun beberapa daerah sedang melakukan PSU.
Berikut daftar wilayah PSU sesuai putusan MK, yakni:
1. DPRD Provinsi Gorontalo 6
2.DPRD Kota Tarakan 1
3. DPRD Provinsi Riau 3
"Setelah itu nanti kita akan melakukan proses rekapitulasi nasional, antara 22-28, kemungkinan akan kita lakukan di tanggal 25 Juli 2024," ujar Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam diskusi media di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Jadwal itu akan ditetapkan, apabila tahapan PSU di 20 daerah sudah selesai. "Jadi misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah selesai semua PSU DPD, kemudian di Kalimantan Utara ada, di Jayawijaya ada, kemudian di Gorontalo dan juga di Riau," jelasnya.
Pelaksanaan PSU menjadi fokus KPU selain mempersiapkan penyelenggaran Pilkada Serentak 2024. Sebab tahapan pilkada saat ini sudah berjalan namun beberapa daerah sedang melakukan PSU.
Berikut daftar wilayah PSU sesuai putusan MK, yakni:
1. DPRD Provinsi Gorontalo 6
2.DPRD Kota Tarakan 1
3. DPRD Provinsi Riau 3
tulis komentar anda