Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional, Bareskrim Tangkap 1 dari 4 DPO
Jum'at, 19 Juli 2024 - 15:39 WIB
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu berhasil ditangkap. Hal ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili menjelaskan, tersangka inisial L itu ditangkap saat hendak pulang kampung dari Dubai ke Jakarta.
"Pada tanggal 17 juli dini hari kami mendapatkan informasi dari NCB interpol, bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta," kata Alfis di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili menjelaskan, tersangka inisial L itu ditangkap saat hendak pulang kampung dari Dubai ke Jakarta.
"Pada tanggal 17 juli dini hari kami mendapatkan informasi dari NCB interpol, bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta," kata Alfis di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Lihat Juga :