Kemenag Minta Kemendagri Buat Regulasi Alokasi APBD untuk Bantuan Tempat Ibadah
Kamis, 18 Juli 2024 - 16:28 WIB
Wamenag mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Kemenag dan Kemendagri dalam memberdayakan masjid-masjid di daerah. Dia menjelaskan, upaya tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibadah masyarakat serta mendukung pengelolaan dan pengembangan masjid. “Kolaborasi Kemenag dan Kemendagri sangat strategis dalam ikhtiar memberdayakan masjid-masjid di daerah,” ungkapnya.
Wamenag mengakui, jumlah bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat dan daerah masih belum memadai. Selain itu, peningkatan kompetensi takmir masjid juga belum merata. “Ini menjadi concern bersama agar dapat segera terwujud kemakmuran dan kesejahteraan masjid-masjid di Indonesia,” harapnya.
Baca juga: Kemenag Gelar Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024
Terkait itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Sugeng Hariyono menyambut baik usulan tersebut. Pihaknya mengatakan akan berkontribusi dalam memberdayakan masjid di seluruh Indonesia melalui tiga langkah strategis.
Langkah pertama, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD ini menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.
Wamenag mengakui, jumlah bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat dan daerah masih belum memadai. Selain itu, peningkatan kompetensi takmir masjid juga belum merata. “Ini menjadi concern bersama agar dapat segera terwujud kemakmuran dan kesejahteraan masjid-masjid di Indonesia,” harapnya.
Baca juga: Kemenag Gelar Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024
Terkait itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Sugeng Hariyono menyambut baik usulan tersebut. Pihaknya mengatakan akan berkontribusi dalam memberdayakan masjid di seluruh Indonesia melalui tiga langkah strategis.
Langkah pertama, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD ini menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.
Lihat Juga :