Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang, Paspor Ditarik
Selasa, 16 Juli 2024 - 14:47 WIB
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang menyatakan, penarikan paspor dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman pidana kurungan lima tahun.
"Ini berlaku untuk umum tidak hanya spesifik seseorang. Ketika sudah dinyatakan putusannya bebas maka paspornya akan dikembalikan," ujar Arvin.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan perpanjangan pencegahan Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpanjangan dilakukan sampai Desember 2024.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang menyatakan, penarikan paspor dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman pidana kurungan lima tahun.
"Ini berlaku untuk umum tidak hanya spesifik seseorang. Ketika sudah dinyatakan putusannya bebas maka paspornya akan dikembalikan," ujar Arvin.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan perpanjangan pencegahan Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpanjangan dilakukan sampai Desember 2024.
Lihat Juga :