Bareskrim Verifikasi Laporan 7 Terpidana Kasus Vina-Eky soal Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Senin, 15 Juli 2024 - 14:54 WIB
Sebelumnya, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dan kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor.

"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana," kata Rully di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Adapun 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!