Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta DPR Tunda Revisi UU TNI
Minggu, 14 Juli 2024 - 16:15 WIB
DPR diminta untuk menunda revisi UU TNI. Hal ini dikatakan oleh Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - DPR diminta menunda revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( UU TNI ). Hal ini dikatakan oleh Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie.
Sorotan utama terdapat dalam usulan perubahan pada dua Pasal, yakni Pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.
Menurutnya, usulan perubahan pada dua Pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat.
"Setara Institute mendorong agar DPR RI menunda pembahasan Revisi UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil," dikutip dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Sorotan utama terdapat dalam usulan perubahan pada dua Pasal, yakni Pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.
Menurutnya, usulan perubahan pada dua Pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat.
"Setara Institute mendorong agar DPR RI menunda pembahasan Revisi UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil," dikutip dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Lihat Juga :