RUU Wantimpres Dinilai Kontroversial, Hendrawan Supratikno PDIP: Kita Kaji Lebih Dalam

Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:15 WIB
Dengan demikian, kata Hendrawan, Wantimpres masuk sebagai organ Presiden, bukan organ/lembaga negara. "Jadi masukan masyarakat dan para ahli hukum tata negara akan sangat penting," tandas Hendrawan.

Diketahui, DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Baca Juga: DPR Targetkan RUU Wantimpres Selesai Periode Ini

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!