Apa yang Dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Agung? Ini Penjelasannya

Jum'at, 12 Juli 2024 - 08:23 WIB
Baca Juga: Jokowi: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Itu Inisiatif DPR

Terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut itu inisiatif DPR. "Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," kata Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).

Pada era Orde Baru, terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Dalam UU itu disebutkan bahwa tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan memajukan usul kepada Pemerintah.

Definisi dan Persyaratan Anggota DPA dalam Revisi UU Wantimpres



Dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU itu disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, di Pasal 2 disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di Pasal 7 ayat (1) tertulis bahwa Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun persyaratan menjadi anggota DPA diatur dalam Pasal 8. Berikut bunyi Pasal 8: Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!