Amanat Konstitusi, Forkopi Kawal Draf RUU Perkoperasian
Kamis, 11 Juli 2024 - 15:08 WIB
JAKARTA - Sesuai amanat konstitusi , Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Hal ini terungkap dalam konsolidasi Forkopi.
Konsolidasi ini mengusung tema Mengawal Regulasi Untuk Kebangkitan Koperasi Sebagai Amanat Konstitusi, yang digelar di Tambi Resort, Wonosobo, Jawa Tengah, 9-10 Juli 2024.
Ketua Panitia konsolidasi Forkopi, Kartiko Adi Wibowo mengungkapkan, latar belakang dilaksanakannya konsolidasi Forkopi, saat ini terjadi kemandekan proses pembahasan RUU Perkoperasian . Karenanya untuk mengawal RUU Perkoperasian Forkopi menggelar konsolidasi dengan menyusun Draf RUU Perkoperasian.
"Konsolidasi dilakukan oleh Forkopi ini dilatar belakangi dengan adanya kemandekan proses pembahasan RUU Perkoperasian. Supres untuk RUU perkoperasian sudah dikirimkan ke DPR, namun hingga saat ini belum ada pembahasan," kata Kartiko dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Kartiko mengatakan, UU yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah diundangkan selama 32 tahun lalu. Menurutnya, banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi.
"Banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi," ungkap Kartiko.
Forkopi berharap, melalui pembahasan draf RUU Perkoperasian dapat memperkuat koperasi dan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.
"Dengan usulan draf RUU yang telah dirumuskan dengan menampung aspirasi gerakan Koperasi maka diharapkan Draft RUU tersebut benar-benar dapat memperkuat Koperasi dan memberikan kemanfaatan bagi anggota koperasi secara khusus dan masyarakat pada umumnya," tutur Kartiko.
Sementara Ketua Umum PBMT Indonesia, Mursida Rambe mengutip dalil Al-Qur'an surat Ar-Ra'd ayat 11 yang artinya "Sesunguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah nasib mereka sendiri".
Atas dasar dalil tersebut kemudian Mursida Rambe mengungkapkan, keberhasilan gerakan koperasi bergantung pada tanggungjawab para penggerak koperasi dan juga harus didukung oleh regulasi yang tepat untuk gerakan koperasi.
"Jika kita menginginkan keberhasilan gerakan koperasi, maka itu merupakan tanggung jawab kita sendiri. Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yg tidak pas, ibaratnya kita memakai baju atau regulasi milik orang lain. Maka sudah seharusnya kita menyiapkan regulasi yang paling tepat bagi gerakan koperasi," jelas Mursida Rambe..
Sementara Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid menyampaikan, regulasi koperasi masih banyak yang belum bisa memberikan penguatan pada koperasi. Sehingga, menurutnya diperlukan regulasi yang benar-benar bisa mendorong Koperasi menjadi besar dan kuat setara dengan badan usaha yang lain.
Konsolidasi ini mengusung tema Mengawal Regulasi Untuk Kebangkitan Koperasi Sebagai Amanat Konstitusi, yang digelar di Tambi Resort, Wonosobo, Jawa Tengah, 9-10 Juli 2024.
Ketua Panitia konsolidasi Forkopi, Kartiko Adi Wibowo mengungkapkan, latar belakang dilaksanakannya konsolidasi Forkopi, saat ini terjadi kemandekan proses pembahasan RUU Perkoperasian . Karenanya untuk mengawal RUU Perkoperasian Forkopi menggelar konsolidasi dengan menyusun Draf RUU Perkoperasian.
"Konsolidasi dilakukan oleh Forkopi ini dilatar belakangi dengan adanya kemandekan proses pembahasan RUU Perkoperasian. Supres untuk RUU perkoperasian sudah dikirimkan ke DPR, namun hingga saat ini belum ada pembahasan," kata Kartiko dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Kartiko mengatakan, UU yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah diundangkan selama 32 tahun lalu. Menurutnya, banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi.
"Banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi," ungkap Kartiko.
Forkopi berharap, melalui pembahasan draf RUU Perkoperasian dapat memperkuat koperasi dan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.
"Dengan usulan draf RUU yang telah dirumuskan dengan menampung aspirasi gerakan Koperasi maka diharapkan Draft RUU tersebut benar-benar dapat memperkuat Koperasi dan memberikan kemanfaatan bagi anggota koperasi secara khusus dan masyarakat pada umumnya," tutur Kartiko.
Sementara Ketua Umum PBMT Indonesia, Mursida Rambe mengutip dalil Al-Qur'an surat Ar-Ra'd ayat 11 yang artinya "Sesunguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah nasib mereka sendiri".
Atas dasar dalil tersebut kemudian Mursida Rambe mengungkapkan, keberhasilan gerakan koperasi bergantung pada tanggungjawab para penggerak koperasi dan juga harus didukung oleh regulasi yang tepat untuk gerakan koperasi.
"Jika kita menginginkan keberhasilan gerakan koperasi, maka itu merupakan tanggung jawab kita sendiri. Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yg tidak pas, ibaratnya kita memakai baju atau regulasi milik orang lain. Maka sudah seharusnya kita menyiapkan regulasi yang paling tepat bagi gerakan koperasi," jelas Mursida Rambe..
Sementara Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid menyampaikan, regulasi koperasi masih banyak yang belum bisa memberikan penguatan pada koperasi. Sehingga, menurutnya diperlukan regulasi yang benar-benar bisa mendorong Koperasi menjadi besar dan kuat setara dengan badan usaha yang lain.
(maf)
tulis komentar anda