Vonis Syahrul Yasin Limpo Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan JPU

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:11 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun.

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).



Baca juga: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!