Stafsus Presiden: DIM RUU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara Masih Disusun
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:42 WIB
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sedang disusun.
Hal tersebut menanggapi empat Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI , RUU Polri , dan RUU Keimigrasian yang diterima DPR.
"Saat ini daftar inventarisasi masalah dari 4 RUU tersebut sedang disusun oleh Kemenko Polhukam untuk RUU TNI dan RUU Polri, Kemenkumham untuk RUU Imigrasi, dan Kemenpan RB untuk RUU Kementerian Negara," kata Dini, Kamis (11/7/2024).
Dini mengatakan, RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI, RUU Polri merupakan RUU Inisiatif DPR. Penyusunan DIM dari 4 RUU tersebut, dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pemerintah selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, guna memastikan partisipasi yg bermakna meaningful participation) dalam penyusunan legislasi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah menerima empat Surat Presiden (Surpres) terkait RUU. Satu di antaranya, RUU Kementerian Negara. Keempat RUU yang akan dibahas pemerintah bersama DPR itu yakni RUU Kementerian Negara, RUU TNI , RUU Polri , dan RUU Keimigrasian .
"Sudah, sudah masuk (surpres), ada empat surpres yang sudah masuk. UU Kementerian Negara, UU TNI, UU Polri, UU Imigrasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Namun, Dasco mengaku pihaknya belum menerima Daftar Inventaris Masalah empat RUU tersebut. DPR masih menunggu DIM keempat beleid tersebut. "Nunggu DIM dari pemerintah. Tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," kata Dasco.
Hal tersebut menanggapi empat Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI , RUU Polri , dan RUU Keimigrasian yang diterima DPR.
"Saat ini daftar inventarisasi masalah dari 4 RUU tersebut sedang disusun oleh Kemenko Polhukam untuk RUU TNI dan RUU Polri, Kemenkumham untuk RUU Imigrasi, dan Kemenpan RB untuk RUU Kementerian Negara," kata Dini, Kamis (11/7/2024).
Dini mengatakan, RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI, RUU Polri merupakan RUU Inisiatif DPR. Penyusunan DIM dari 4 RUU tersebut, dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pemerintah selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, guna memastikan partisipasi yg bermakna meaningful participation) dalam penyusunan legislasi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah menerima empat Surat Presiden (Surpres) terkait RUU. Satu di antaranya, RUU Kementerian Negara. Keempat RUU yang akan dibahas pemerintah bersama DPR itu yakni RUU Kementerian Negara, RUU TNI , RUU Polri , dan RUU Keimigrasian .
"Sudah, sudah masuk (surpres), ada empat surpres yang sudah masuk. UU Kementerian Negara, UU TNI, UU Polri, UU Imigrasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Namun, Dasco mengaku pihaknya belum menerima Daftar Inventaris Masalah empat RUU tersebut. DPR masih menunggu DIM keempat beleid tersebut. "Nunggu DIM dari pemerintah. Tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," kata Dasco.
(cip)
tulis komentar anda