Stafsus Presiden: DIM RUU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara Masih Disusun
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:42 WIB
Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan DIM empat RUU sedang disusun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sedang disusun.
Hal tersebut menanggapi empat Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI , RUU Polri , dan RUU Keimigrasian yang diterima DPR.
"Saat ini daftar inventarisasi masalah dari 4 RUU tersebut sedang disusun oleh Kemenko Polhukam untuk RUU TNI dan RUU Polri, Kemenkumham untuk RUU Imigrasi, dan Kemenpan RB untuk RUU Kementerian Negara," kata Dini, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody
Dini mengatakan, RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI, RUU Polri merupakan RUU Inisiatif DPR. Penyusunan DIM dari 4 RUU tersebut, dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pemerintah selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, guna memastikan partisipasi yg bermakna meaningful participation) dalam penyusunan legislasi," ungkapnya.
Hal tersebut menanggapi empat Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI , RUU Polri , dan RUU Keimigrasian yang diterima DPR.
"Saat ini daftar inventarisasi masalah dari 4 RUU tersebut sedang disusun oleh Kemenko Polhukam untuk RUU TNI dan RUU Polri, Kemenkumham untuk RUU Imigrasi, dan Kemenpan RB untuk RUU Kementerian Negara," kata Dini, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody
Dini mengatakan, RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI, RUU Polri merupakan RUU Inisiatif DPR. Penyusunan DIM dari 4 RUU tersebut, dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pemerintah selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, guna memastikan partisipasi yg bermakna meaningful participation) dalam penyusunan legislasi," ungkapnya.
Lihat Juga :