3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 5 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:33 WIB
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) dituntut hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) dituntut hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tiga terdakwa itu adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS; Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).





Adapun, rincian tuntutan terhadap tiga terdakwa adalah Sofiah Balfas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan. Kemudian, Yudhi Mahyudin empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan.

Selanjutnya, Tony Budianto Sihite dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan. Sebelumnya, JPU juga membacakan tuntutan terhadap eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono. Ia dituntut 4 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More