7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Bakal Ajukan PK

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:06 WIB
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Pegi Bukan Pembunuh Vina Cirebon

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum ketujuh teepidana Jutek Bongso mengungkap, pihaknya akan turut mencantumkan proses garasi oleh ketujuh terpidana pada 2019 dalam memori PK.

"Bahkan ada proses garasi yang 2019 nanti akan kami sampaikan semua itu di memori PK kenapa mereka sampai mengajukan garasi," ucapnya.

Jutek mengatakan bahwa terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.

"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!