Hasyim Asy'ari Dilantik di Istana 12 April 2022, Diberhentikan Jokowi 9 Juli 2024
Rabu, 10 Juli 2024 - 14:09 WIB
Menyikapi putusan DKPP, Hasyim menyampaikan terima kasih. "Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih pada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga memberikan waktu paling lama tujuh hari kepada Presiden untuk melaksanakan putusan tersebut. Dan, akhirnya pada Selasa, 9 Juli 2024, Presiden Jokowi resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian Hasyim tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
DKPP juga memberikan waktu paling lama tujuh hari kepada Presiden untuk melaksanakan putusan tersebut. Dan, akhirnya pada Selasa, 9 Juli 2024, Presiden Jokowi resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian Hasyim tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
(zik)
Lihat Juga :