Hasyim Asy'ari Dilantik di Istana 12 April 2022, Diberhentikan Jokowi 9 Juli 2024

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:09 WIB
Baca Juga: Sah, Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU Periode 2022-2027

"Kekuasaan kewenangan, otoritas kita itu ada batasnya dan harus kita yakini semua berasal dari penguasa sejati yaitu Allah SWT. Oleh karena itu dalam menggunakan otoritas, wewenang kita harus tahu batas, makanya penting kita awali dengan Bismillah wa Innalillah, supaya tahu batasnya," kata Hasyim, dikutip dari laman KPU.

Pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Ray Rangkuti Anggap Putusan DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Terlambat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!