Penasihat Kapolri Ikut Lega Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Selasa, 09 Juli 2024 - 23:33 WIB
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengaku ikut merasa lega dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto/iNews TV
JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengaku ikut merasa lega dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon. Karena menjadi bukti bahwa hukum akan berjalan kepada pencerahan yang sesuai dengan prosedur.

"Justru dengan Pegi dinyatakan menang gugatannya, saya lega karena sejak awal saya menyarankan ini solusinya hanya satu, PK dan kalau tidak terima dengan perlakuan penyidik kepada Pegi, ajukan praperadilan segera," ungkapnya dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.

Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 dinilainya bisa dijadikan novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana.





Dia merasa heran saat mengikuti perkembangan kasus ini yang semula telah diputuskan inkrah atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap justru menjadi polemik.

"Setelah saya ikuti, ini kasus 2016 sampai diputus inkrah. Sebagai kacamata pengawas penyidik, kalau berkas perkara polisi sudah diterima di jaksa, kemudian disidangkan lalu hakim sudah memutuskan inkrah, kerja itu seharusnya 100 persen perfek," ujarnya.



Maka ketika putusan inkrah disebut memunculkan spekulasi-spekulasi buruk, hingga dugaan salah tangkap, Aryanto sudah sempat menyarankan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jauh sebelum Pegi mengajukan praperadilan tersebut.

"Tapi kan polisi dituduh tidak profesional, kerja polisi dianggap tidak benar setelah muncul film tersebut. Sejak dulu saya sudah mengatakan kalau kerja polisi yang dulu dianggap tidak benar, dan kemudian putusan itu dianggap sesat salah satu cara adalah mengajukan PK untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More