Plt Ketua KPU Terima Surat Pengunduran Diri Jajarannya yang Maju Pilkada 2024
Selasa, 09 Juli 2024 - 17:22 WIB
Jika merujuk waktu 45 hari sebelum waktu pendaftaran, Jumat 12 Juli 2024 jadi hari terakhir jajaran KPU mengundurkan diri. Untuk itu, dia mempersilakan pegawai KPU yang ingin berkontestasi dapat menyampaikan pengunduran diri sebab masih ada waktu.
"Saya kemarin menerima beberapa tapi tidak banyak, pengajuan mundur diri dari beberapa jajaran yang sudah tidak mau menjadi penyelenggara tapi mau jadi peserta, masih ada waktu," sambungnya.
Afifuddin juga menegaskan kembali, bagi anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024, juga harus mengundurkan diri bila berniat maju sebagai peserta Pilkada 2024. "Bagi calon terpilih anggota DPR DPD dan DPRD dan bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR jadi yang terpilih belum dilantik juga itu harus mengundurkan diri," pungkasnya.
"Saya kemarin menerima beberapa tapi tidak banyak, pengajuan mundur diri dari beberapa jajaran yang sudah tidak mau menjadi penyelenggara tapi mau jadi peserta, masih ada waktu," sambungnya.
Afifuddin juga menegaskan kembali, bagi anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024, juga harus mengundurkan diri bila berniat maju sebagai peserta Pilkada 2024. "Bagi calon terpilih anggota DPR DPD dan DPRD dan bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR jadi yang terpilih belum dilantik juga itu harus mengundurkan diri," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :