Plt Ketua KPU Terima Surat Pengunduran Diri Jajarannya yang Maju Pilkada 2024

Selasa, 09 Juli 2024 - 17:22 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menerima surat pengunduran diri dari pegawai KPU yang ingin maju sebagai peserta Pilkada 2024. Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menerima surat pengunduran diri dari pegawai KPU yang ingin maju sebagai peserta Pilkada 2024. Hal itu dikatakannya dalam agenda Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk wilayah Sumatera.

Turut hadir di acara tersebut, yakni Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta perwakilan dari TNI Polri. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf B PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP harus mengundurkan diri jika maju sebagai peserta Pilkada 2024.



"Jajaran kita, bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pingin jadi kepala daerah itu dihitungnya harus mundur paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon," ujar Afifuddin dalam pidatonya.

Baca juga: Menko Polhukam Bentuk Desk Koordinasi Pemilu-Pilkada 2024, Ada 19 Kementerian dan Lembaga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!