Plt Ketua KPU Terima Surat Pengunduran Diri Jajarannya yang Maju Pilkada 2024
Selasa, 09 Juli 2024 - 17:22 WIB
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menerima surat pengunduran diri dari pegawai KPU yang ingin maju sebagai peserta Pilkada 2024. Hal itu dikatakannya dalam agenda Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk wilayah Sumatera.
Turut hadir di acara tersebut, yakni Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta perwakilan dari TNI Polri. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf B PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP harus mengundurkan diri jika maju sebagai peserta Pilkada 2024.
"Jajaran kita, bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pingin jadi kepala daerah itu dihitungnya harus mundur paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon," ujar Afifuddin dalam pidatonya.
Jika merujuk waktu 45 hari sebelum waktu pendaftaran, Jumat 12 Juli 2024 jadi hari terakhir jajaran KPU mengundurkan diri. Untuk itu, dia mempersilakan pegawai KPU yang ingin berkontestasi dapat menyampaikan pengunduran diri sebab masih ada waktu.
"Saya kemarin menerima beberapa tapi tidak banyak, pengajuan mundur diri dari beberapa jajaran yang sudah tidak mau menjadi penyelenggara tapi mau jadi peserta, masih ada waktu," sambungnya.
Afifuddin juga menegaskan kembali, bagi anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024, juga harus mengundurkan diri bila berniat maju sebagai peserta Pilkada 2024. "Bagi calon terpilih anggota DPR DPD dan DPRD dan bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR jadi yang terpilih belum dilantik juga itu harus mengundurkan diri," pungkasnya.
Turut hadir di acara tersebut, yakni Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta perwakilan dari TNI Polri. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf B PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP harus mengundurkan diri jika maju sebagai peserta Pilkada 2024.
"Jajaran kita, bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pingin jadi kepala daerah itu dihitungnya harus mundur paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon," ujar Afifuddin dalam pidatonya.
Baca Juga
Jika merujuk waktu 45 hari sebelum waktu pendaftaran, Jumat 12 Juli 2024 jadi hari terakhir jajaran KPU mengundurkan diri. Untuk itu, dia mempersilakan pegawai KPU yang ingin berkontestasi dapat menyampaikan pengunduran diri sebab masih ada waktu.
"Saya kemarin menerima beberapa tapi tidak banyak, pengajuan mundur diri dari beberapa jajaran yang sudah tidak mau menjadi penyelenggara tapi mau jadi peserta, masih ada waktu," sambungnya.
Afifuddin juga menegaskan kembali, bagi anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024, juga harus mengundurkan diri bila berniat maju sebagai peserta Pilkada 2024. "Bagi calon terpilih anggota DPR DPD dan DPRD dan bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR jadi yang terpilih belum dilantik juga itu harus mengundurkan diri," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda