Korban Salah Tangkap Berhak Menerima Ganti Rugi, Segini Besarannya!

Selasa, 09 Juli 2024 - 15:02 WIB

Besaran Ganti Rugi untuk Korban Salah Tangkap

Seseorang yang terbukti menjadi korban salah tangkap dapat mengajukan langkah pemulihan nama baiknya. Selain itu, mereka juga bisa menuntut ganti rugi atas kesalahan yang terjadi dan menyebabkan kerugian untuknya.

Ketentuan itu tercantum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada UU tersebut, aspek rehabilitasi dan ganti kerugian menjadi hak seseorang yang berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana yang menjadi korban kesalahan atau kekeliruan penegak hukum.

Pada aspek ganti kerugian, korban memiliki hak mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain. Hak tersebut terdapat dalam Pasal 95 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi:

"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Baca juga: Pihak Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi, Nilainya Capai Ratusan Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!