Korban Salah Tangkap Berhak Menerima Ganti Rugi, Segini Besarannya!

Selasa, 09 Juli 2024 - 15:02 WIB
Terkait besaran ganti rugi, ketentuannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Mengacu PP tersebut, besaran ganti kerugian yang akan didapat oleh korban salah tangkap minimal Rp500.000 dan paling banyak Rp100 juta.

Sebagai pengecualian, apabila kekeliruan penangkapan atau penahanan mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga yang bersangkutan tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian adalah Rp25 juta-Rp300 juta. Sementara itu, jika penangkapan atau penahanan yang dialami mengakibatkan mati, maka besaran ganti kerugian yang diberikan sesuai aturan adalah Rp50 juta-Rp600 juta.

Demikianlah ulasan mengenai besaran ganti rugi untuk korban salah tangkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan Anda.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!