Korban Salah Tangkap Berhak Menerima Ganti Rugi, Segini Besarannya!
Selasa, 09 Juli 2024 - 15:02 WIB
Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Polda Jabar. FOTO/IST
JAKARTA - Fenomena korban salah tangkap belakangan menjadi perhatian masyarakat luas. Terbaru, ada sosok Pegi Setiawan yang disebut sebagai korban salah tangkap dalam pusaran kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Sebagai informasi, sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Polda Jawa Barat. Namun, Pegi diputus bebas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan dari tim kuasa hukumnya pada Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, status tersangka yang sempat melekat pada Pegi tidak lagi sah. Selain itu, pihak Polda Jabar juga diharuskan untuk segera melepaskan Pegi dari tahanan.
Putusan hakim PN Bandung itu memperkuat indikasi bahwa Pegi Setiawan ini adalah korban salah tangkap. Menariknya, ternyata seorang warga negara yang menjadi korban salah tangkap bisa mendapatkan ganti rugi. Lalu, berapa kisarannya?
Sebagai informasi, sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Polda Jawa Barat. Namun, Pegi diputus bebas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan dari tim kuasa hukumnya pada Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, status tersangka yang sempat melekat pada Pegi tidak lagi sah. Selain itu, pihak Polda Jabar juga diharuskan untuk segera melepaskan Pegi dari tahanan.
Putusan hakim PN Bandung itu memperkuat indikasi bahwa Pegi Setiawan ini adalah korban salah tangkap. Menariknya, ternyata seorang warga negara yang menjadi korban salah tangkap bisa mendapatkan ganti rugi. Lalu, berapa kisarannya?
Lihat Juga :