Korban Salah Tangkap Berhak Menerima Ganti Rugi, Segini Besarannya!
Selasa, 09 Juli 2024 - 15:02 WIB
JAKARTA - Fenomena korban salah tangkap belakangan menjadi perhatian masyarakat luas. Terbaru, ada sosok Pegi Setiawan yang disebut sebagai korban salah tangkap dalam pusaran kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Sebagai informasi, sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Polda Jawa Barat. Namun, Pegi diputus bebas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan dari tim kuasa hukumnya pada Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, status tersangka yang sempat melekat pada Pegi tidak lagi sah. Selain itu, pihak Polda Jabar juga diharuskan untuk segera melepaskan Pegi dari tahanan.
Putusan hakim PN Bandung itu memperkuat indikasi bahwa Pegi Setiawan ini adalah korban salah tangkap. Menariknya, ternyata seorang warga negara yang menjadi korban salah tangkap bisa mendapatkan ganti rugi. Lalu, berapa kisarannya?
Ketentuan itu tercantum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada UU tersebut, aspek rehabilitasi dan ganti kerugian menjadi hak seseorang yang berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana yang menjadi korban kesalahan atau kekeliruan penegak hukum.
Pada aspek ganti kerugian, korban memiliki hak mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain. Hak tersebut terdapat dalam Pasal 95 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Terkait besaran ganti rugi, ketentuannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Mengacu PP tersebut, besaran ganti kerugian yang akan didapat oleh korban salah tangkap minimal Rp500.000 dan paling banyak Rp100 juta.
Sebagai pengecualian, apabila kekeliruan penangkapan atau penahanan mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga yang bersangkutan tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian adalah Rp25 juta-Rp300 juta. Sementara itu, jika penangkapan atau penahanan yang dialami mengakibatkan mati, maka besaran ganti kerugian yang diberikan sesuai aturan adalah Rp50 juta-Rp600 juta.
Demikianlah ulasan mengenai besaran ganti rugi untuk korban salah tangkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan Anda.
Sebagai informasi, sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Polda Jawa Barat. Namun, Pegi diputus bebas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan dari tim kuasa hukumnya pada Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, status tersangka yang sempat melekat pada Pegi tidak lagi sah. Selain itu, pihak Polda Jabar juga diharuskan untuk segera melepaskan Pegi dari tahanan.
Putusan hakim PN Bandung itu memperkuat indikasi bahwa Pegi Setiawan ini adalah korban salah tangkap. Menariknya, ternyata seorang warga negara yang menjadi korban salah tangkap bisa mendapatkan ganti rugi. Lalu, berapa kisarannya?
Besaran Ganti Rugi untuk Korban Salah Tangkap
Seseorang yang terbukti menjadi korban salah tangkap dapat mengajukan langkah pemulihan nama baiknya. Selain itu, mereka juga bisa menuntut ganti rugi atas kesalahan yang terjadi dan menyebabkan kerugian untuknya.Ketentuan itu tercantum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada UU tersebut, aspek rehabilitasi dan ganti kerugian menjadi hak seseorang yang berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana yang menjadi korban kesalahan atau kekeliruan penegak hukum.
Pada aspek ganti kerugian, korban memiliki hak mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain. Hak tersebut terdapat dalam Pasal 95 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Terkait besaran ganti rugi, ketentuannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Mengacu PP tersebut, besaran ganti kerugian yang akan didapat oleh korban salah tangkap minimal Rp500.000 dan paling banyak Rp100 juta.
Sebagai pengecualian, apabila kekeliruan penangkapan atau penahanan mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga yang bersangkutan tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian adalah Rp25 juta-Rp300 juta. Sementara itu, jika penangkapan atau penahanan yang dialami mengakibatkan mati, maka besaran ganti kerugian yang diberikan sesuai aturan adalah Rp50 juta-Rp600 juta.
Demikianlah ulasan mengenai besaran ganti rugi untuk korban salah tangkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan Anda.
(abd)
tulis komentar anda