Fantastis! Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Capai Rp500 Miliar

Senin, 08 Juli 2024 - 18:40 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, transaksi judi online dan pornografi jaringan Taiwan mencapai Rp500 miliar. Foto/SINDOnews/riana rizkia
JAKARTA - Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap perputaran uang dalam kasus judi online dan pornografi jaringan intenasional Taiwan mencapai Rp500 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, transaksi tersebut merupakan akumuluasi dalam situs judi online.

"Tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang merugikan masyarakat di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).



Djuhandani menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mendapatkan dua situs judi online, satu di antaranya menyediakan layanan pornografi. Para host di layanan pornografi itu, kata Djuhandani, akan melakukan live streaming dengan menggunakan pakaian minim hingga berhubungan intim.

"Mereka ditargetkan live streaming selama 3 jam setiap hari, dengan gaji minimum," katanya.



Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Taiwan dan masih buron. "Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran (berbeda)," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More