Fantastis! Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Capai Rp500 Miliar

Senin, 08 Juli 2024 - 18:40 WIB
"Mereka ditargetkan live streaming selama 3 jam setiap hari, dengan gaji minimum," katanya.

Baca juga: Bongkar Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka

Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Taiwan dan masih buron. "Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran (berbeda)," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!