Praperadilan Pegi Dikabulkan PN Bandung, Bareskrim: Kami Tunduk pada Putusan Hakim

Senin, 08 Juli 2024 - 15:38 WIB
Di sisi lain, Djuhandani belum mau memastikan apakah Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. "Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sambungnya.

Namun Djuhandani menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Bandung akan menjadi evaluasi Polri. Khususnya, terhadap penyidik-penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki. "Namun, pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!