Bawaslu Buka Posko Aduan bagi Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pilkada 2024
Sabtu, 06 Juli 2024 - 10:21 WIB
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.
Sebagai lembaga pengawasan pemilu, Bawaslu terus melakukan pengawasan yang melekat terkait pendataan coklit dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung.
Baca juga: Kisah Ajaib Jenderal M Jusuf, Panglima TNI Berkalung Alquran Emas yang Kebal Peluru
“Kerawanan perlu diantisipasi, Bawaslu melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
Sebagai lembaga pengawasan pemilu, Bawaslu terus melakukan pengawasan yang melekat terkait pendataan coklit dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung.
Baca juga: Kisah Ajaib Jenderal M Jusuf, Panglima TNI Berkalung Alquran Emas yang Kebal Peluru
“Kerawanan perlu diantisipasi, Bawaslu melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :