Bawaslu Buka Posko Aduan bagi Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pilkada 2024

Sabtu, 06 Juli 2024 - 10:21 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan untuk mengawal hak pilih masyarakat. Foto/Bawaslu
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka posko aduan untuk mengawal hak pilih masyarakat. Warga yang tidak terdaftar saat pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2024 diimbau untuk melapor.

“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).





Namun demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan di Pilkada Serentak 2024.

“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.

Sebagai lembaga pengawasan pemilu, Bawaslu terus melakukan pengawasan yang melekat terkait pendataan coklit dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung.



“Kerawanan perlu diantisipasi, Bawaslu melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More