Bawaslu Buka Posko Aduan bagi Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pilkada 2024

Sabtu, 06 Juli 2024 - 10:21 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan untuk mengawal hak pilih masyarakat. Foto/Bawaslu
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka posko aduan untuk mengawal hak pilih masyarakat. Warga yang tidak terdaftar saat pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2024 diimbau untuk melapor.

“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).



Baca juga: 11 Pati TNI AD Naik Pangkat, Ini Nama-namanya

Namun demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan di Pilkada Serentak 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!