Indonesia Halal Watch Desak Festival Makanan Nonhalal Solo Dihentikan

Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:05 WIB
Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak Festival Makanan Nonhalal di Mall Paragon Solo dihentikan. FOTO/MPI/R AUGUST
JAKARTA - Festival Makanan Nonhalal di Mall Paragon Solo mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak kegiatan itu segera dihentikan.

Founder IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, meski setiap warga negara diperbolehkan mengonsumsi produk tidak halal, bahkan memperjual-belikan produknya, tapi harus dilakukan dengan tata cara undang-undang. Misalnya, produk nonhalal harus dipisahkan dengan produk halal. Kalau dimasak di sebuah restoran atau pujasera, maka harus terpisah tempat juga peralatan masaknya. Dapur juga tidak boleh tercampur. Sebab, bila bersentuhan, maka dapat dipastikan semua makanan di pujasera dan dapur mal tersebut produk makanan dan minumannya terkontaminasi menjadi tidak Halal (haram).



Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 menyebutkan bahwa "Semua Produk yang masuk dan beredar, dan diperdagangkan di seluruh Wilayah Indonesia wajib Bersertifikasi Halal".

Baca juga: Diprotes Dewan Syariah Kota Surakarta, Festival Non-Halal di Solo Kembali Digelar

Ikhsan Abdullah yakin bahwa Festival Makanan Nonhalal di Kota Solo atas seizin Pemkot Solo. Hal itu kata Ikhsan, menunjukkan bahwa Wali Kota dan jajaran Pemkot Solo sedang menggerakkan masyarakat dan mengajak dan mempengaruhi orang lain untuk melawan ketentuan undang-undang.

"Wali kota dan Pemkot Solo pasti faham, sebagai Pemerintah Kota yang wajib melaksanakan dan taat dengan undang-undang. Demikian juga pemilik Paragon Mall tempat diselenggarakan festival ini, apalagi sempat menggunakan spanduk dan beriklan ini, termasuk badan usaha yang melawan pemerintah dan sedang mendemoralisasi masyarakat dan mendelegitimasi UU Jaminan Produk Halal," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!