DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pengamat Politik: Tak Akan Berdampak pada Hasil Pilpres dan Pileg 2024
Rabu, 03 Juli 2024 - 16:52 WIB
Dia menilai putusan DKPP terkait dugaan asusila juga tak akan berdampak pada jalannya kontestasi Pilkada Serentak 2024.
"Saya melihatnya KPU sebagai sebuah sistem sudah berjalan siapa pun ketuanya baik Hasyim Asy’ari atau bukan KPU tetap berjalan, Pilkada tetap berjalan ada atau tidak adanya Hasyim, KPU sebagai sebuah lembaga yang memiliki sistem baik tidak akan mengganggu kerja KPU. Saya melihatnya keputusan yang harus dihormati dan insyaallah tidak akan ada gangguan dalam proses Pilkada yang dijalankan hingga pencoblosan pada 27 November 2024," ungkapnya.
Jika Hasyim dipecat ya bagus saja karena hukum harus ditegakkan kalau terbukti bersalah. "Bagus bagus saja kalau dipecat kalau terbukti. Hukum kan memang harus ditegakkan kalau tidak terbukti ya tidak dipecat. Kebenaran harus dibuktikan dan keadilan ditegakkan, yang salah disanksi, yang tidak ya jangan dihukum," ucapnya.
DKPP memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU.
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Saya melihatnya KPU sebagai sebuah sistem sudah berjalan siapa pun ketuanya baik Hasyim Asy’ari atau bukan KPU tetap berjalan, Pilkada tetap berjalan ada atau tidak adanya Hasyim, KPU sebagai sebuah lembaga yang memiliki sistem baik tidak akan mengganggu kerja KPU. Saya melihatnya keputusan yang harus dihormati dan insyaallah tidak akan ada gangguan dalam proses Pilkada yang dijalankan hingga pencoblosan pada 27 November 2024," ungkapnya.
Jika Hasyim dipecat ya bagus saja karena hukum harus ditegakkan kalau terbukti bersalah. "Bagus bagus saja kalau dipecat kalau terbukti. Hukum kan memang harus ditegakkan kalau tidak terbukti ya tidak dipecat. Kebenaran harus dibuktikan dan keadilan ditegakkan, yang salah disanksi, yang tidak ya jangan dihukum," ucapnya.
DKPP memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU.
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
Lihat Juga :