Tolak Pembahasan RUU POM, Menkes Kena Semprot Anggota DPR
Selasa, 02 Juli 2024 - 19:45 WIB
Selain itu, bidang tugas pengawasan obat dan makanan yang bersifat lintas sektor, yang membutuhkan adanya kolaborasi dan sinergi juga telah diterbitkan instruksi presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.
"Instruksi ini merupakan pengungkit dalam mewujudkan kolaborasi dan sinergitas peran antarkementerian/lembaga untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan sesuai bidangnya," terang Menkes.
Beranjak dari berbagai pengaturan di atas, kata Menkes, itu menjadi bukti nyata, komitmen, dan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kinerja pelaksanaan pengawasan agar memastikan obat dan makanan sampai ke masyarakat terjamin aman, berkhasiat, dan bermutu. "Hal itu menjadi salah satu upaya perlindungan bagi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong akselerasi penataan pengawasan obat dan makanan dengan penyempurnaan pengaturan teknis dan peningkatan sumber daya pengawasan obat dan makanan, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.
"Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka kami berkesimpulan bahwa substansi materi terkait pengawasan obat dan makanan yang meliputi penggolongan, penetapan standar dan persyaratan, produksi, peredaran, pelayanan, serta pengawasannya sudah diatur secara komprehensif dalam beberapa UU yang kami telah disebutkan tadi serta peraturan pelaksanaannya," ungkapnya.
Mendengar pernyataan tersebut, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai Menkes Budi terlalu arogan. Sebab, DIM yang diajukan DPR dinyatakan dihapus, tanpa ada diskusi sebelumnya.
"Bahwa tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM-DIM yang sudah kami ajukan. Ini belum dibahas sudah main hapus. Ini arogansi yang luar biasa menurut saya dan ini enggak boleh dilakukan di forum terhormat. Ini penghinaan terhadap DPR," tegas Irma.
"Instruksi ini merupakan pengungkit dalam mewujudkan kolaborasi dan sinergitas peran antarkementerian/lembaga untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan sesuai bidangnya," terang Menkes.
Beranjak dari berbagai pengaturan di atas, kata Menkes, itu menjadi bukti nyata, komitmen, dan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kinerja pelaksanaan pengawasan agar memastikan obat dan makanan sampai ke masyarakat terjamin aman, berkhasiat, dan bermutu. "Hal itu menjadi salah satu upaya perlindungan bagi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong akselerasi penataan pengawasan obat dan makanan dengan penyempurnaan pengaturan teknis dan peningkatan sumber daya pengawasan obat dan makanan, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.
"Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka kami berkesimpulan bahwa substansi materi terkait pengawasan obat dan makanan yang meliputi penggolongan, penetapan standar dan persyaratan, produksi, peredaran, pelayanan, serta pengawasannya sudah diatur secara komprehensif dalam beberapa UU yang kami telah disebutkan tadi serta peraturan pelaksanaannya," ungkapnya.
Mendengar pernyataan tersebut, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai Menkes Budi terlalu arogan. Sebab, DIM yang diajukan DPR dinyatakan dihapus, tanpa ada diskusi sebelumnya.
"Bahwa tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM-DIM yang sudah kami ajukan. Ini belum dibahas sudah main hapus. Ini arogansi yang luar biasa menurut saya dan ini enggak boleh dilakukan di forum terhormat. Ini penghinaan terhadap DPR," tegas Irma.
(rca)
tulis komentar anda