Hasto Kristiyanto Gugat Penyitaan Buku PDIP, KPK Yakin Penyidiknya Profesional

Senin, 01 Juli 2024 - 17:32 WIB
Kubu Hasto mengklaim buku dan HP tersebut tidak ada kaitannya dengan tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku. Terkait hal tersebut, Tessa meminta pihak terkait sabar menunggu proses penyidikan.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani, jadi kita tunggu saja prosesnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.

"Ini gugatan perbuatan melawan hukum, di mana di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya dengan Harun Masiku," ujar Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi dari bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, sehingga mengajukan gugatan demi mendapatkan keadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!