Helmy Faishal Desak Kominfo Segera Tangani Gangguan Pusat Data Nasional

Jum'at, 28 Juni 2024 - 16:35 WIB
Anggota Komisi I DPR Helmy Faishal Zaini sangat menyayangkan adanya gangguan serius di Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo yang diduga akibat serangan ransomware. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Helmy Faishal Zaini sangat menyayangkan adanya gangguan serius di Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo yang diduga akibat serangan ransomware. Menurutnya, gangguan ini telah mengganggu pelayanan imigrasi di bandara, pelabuhan, dan unit layanan paspor yang sangat vital bagi aktivitas masyarakat dan wisatawan.

Helmy Faishal mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera bertindak cepat mengatasi masalah ini dan tidak membiarkan situasi berlarut-larut. Dia menuturkan, Kominfo harus memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai penyebab gangguan ini, apakah akibat malfungsi sistem atau serangan siber.

“Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran dan spekulasi di kalangan masyarakat,” ujar Helmy Faishal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2024).





Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sistem keamanan PDN seharusnya mampu menangkal serangan siber, mengingat pentingnya data yang dikelola. Dia menambahkan, transparansi dari pihak Kominfo dalam mengungkapkan langkah-langkah penanganan yang telah dan akan diambil sangat diperlukan.

“Publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya dan upaya yang dilakukan untuk memulihkan situasi,” tuturnya.

Dia menilai gangguan ini berpotensi merusak reputasi Indonesia di mata dunia internasional, terutama karena dampaknya langsung dirasakan oleh wisatawan mancanegara yang membutuhkan layanan imigrasi. “Kemenkominfo harus segera mengambil tindakan nyata untuk memulihkan situasi ini dan memastikan bahwa gangguan serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” katanya.

Dia juga mendorong Kominfo harus memastikan bahwa data yang dikelola oleh PDN tetap aman dan tidak disalahgunakan. Hal itu mengingat pentingnya perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius dan merusak kepercayaan publik. “Kami akan terus mengawasi perkembangan situasi ini dan memastikan Kemenkominfo bertindak sesuai dengan tanggung jawabnya, demi kepentingan publik dan keamanan nasional,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More