Sekjen Eksnas GMPI Dukung Putusan Melanggar Etik MKD DPR untuk Bamsoet

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:41 WIB
MKD DPR menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan amendemen UUD 1945. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
JAKARTA - Sekjen Eksekutif Nasional GMPI Amin Iskandar mendukung keputusan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan putusan terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo yang melanggar etik terkait klaim seluruh parpol setuju atas amendemen UUD 1945.

“Kita dukung putusan MKD yang menjatuhkan putusan Bamsoet langgar etik terkait klaim pernyataannya soal amendemen UUD 1945 sudah disetujui seluruh partai. Sebagai ketua MPR yang bukan pimpinan partai jelas saja klaim pernyataannya sangat berbahaya,” ujar Amin yang juga aktivis muda Kota Tangerang ini, Rabu (26/6/2024).



Baca juga: MKD Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Ketua MPR Bamsoet

Putusan MKD juga menegaskan bahwa Bamsoet sebagai anggota DPR bisa dipanggil dan disidang oleh MKD sebagai penegak marwah DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!