Sekjen Eksnas GMPI Dukung Putusan Melanggar Etik MKD DPR untuk Bamsoet
Kamis, 27 Juni 2024 - 20:41 WIB
JAKARTA - Sekjen Eksekutif Nasional GMPI Amin Iskandar mendukung keputusan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan putusan terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo yang melanggar etik terkait klaim seluruh parpol setuju atas amendemen UUD 1945.
“Kita dukung putusan MKD yang menjatuhkan putusan Bamsoet langgar etik terkait klaim pernyataannya soal amendemen UUD 1945 sudah disetujui seluruh partai. Sebagai ketua MPR yang bukan pimpinan partai jelas saja klaim pernyataannya sangat berbahaya,” ujar Amin yang juga aktivis muda Kota Tangerang ini, Rabu (26/6/2024).
Putusan MKD juga menegaskan bahwa Bamsoet sebagai anggota DPR bisa dipanggil dan disidang oleh MKD sebagai penegak marwah DPR.
“Jadi kalau ada anggapan Bamsoet sebagai ketua MPR tidak bisa dipanggil dan disidang MKD, saya pikir itu tidak sepenuhnya benar karena Bamsoet saat ini masih tercantum sebagai anggota Komisi III DPR,” katanya.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Pasal 81 disebutkan kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Nah, Bamsoet dilantik pertama juga sebagai anggota DPR tidak serta-merta langsung menjadi ketua MPR.
Amin berharap polemik ini cepat selesai dengan Bamsoet hadir ke MKD kemudian legawa meminta maaf jika memang ada salah ucap.
Menanggapi ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo menghargai putusan MKD DPR yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap dirinya. Dia mengaku tidak mau berpolemik dengan mengomentari putusan terhadap sesuatu yang tidak dilakukannya.
Menurut dia, sikap ini diambil dalam rangka untuk tetap menjaga muruah MKD. "Biarkan masyarakat yang menilai," ujar Bamsoet, belum lama ini.
“Kita dukung putusan MKD yang menjatuhkan putusan Bamsoet langgar etik terkait klaim pernyataannya soal amendemen UUD 1945 sudah disetujui seluruh partai. Sebagai ketua MPR yang bukan pimpinan partai jelas saja klaim pernyataannya sangat berbahaya,” ujar Amin yang juga aktivis muda Kota Tangerang ini, Rabu (26/6/2024).
Putusan MKD juga menegaskan bahwa Bamsoet sebagai anggota DPR bisa dipanggil dan disidang oleh MKD sebagai penegak marwah DPR.
“Jadi kalau ada anggapan Bamsoet sebagai ketua MPR tidak bisa dipanggil dan disidang MKD, saya pikir itu tidak sepenuhnya benar karena Bamsoet saat ini masih tercantum sebagai anggota Komisi III DPR,” katanya.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Pasal 81 disebutkan kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Nah, Bamsoet dilantik pertama juga sebagai anggota DPR tidak serta-merta langsung menjadi ketua MPR.
Amin berharap polemik ini cepat selesai dengan Bamsoet hadir ke MKD kemudian legawa meminta maaf jika memang ada salah ucap.
Menanggapi ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo menghargai putusan MKD DPR yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap dirinya. Dia mengaku tidak mau berpolemik dengan mengomentari putusan terhadap sesuatu yang tidak dilakukannya.
Menurut dia, sikap ini diambil dalam rangka untuk tetap menjaga muruah MKD. "Biarkan masyarakat yang menilai," ujar Bamsoet, belum lama ini.
(jon)
tulis komentar anda