Komnas HAM: Online Scamming Jadi Modus Baru TPPO
Kamis, 27 Juni 2024 - 18:31 WIB
JAKARTA - Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan modus perekrutan calon pekerja meningkat seiring kemajuan teknologi. Calon korban diiming-imingi pekerjaan tapi kemudian terjebak dalam eksploitasi kerja yang tidak sesuai.
Hal ini terungkap dalam laporan kajian TPPO Komnas HAM yang diluncurkan di Labuan Bajo, NTT. "Online scamming menjadi modus baru TPPO yang mulai marak sejak pembukaan tapal batas pascapandemi 2021 lalu," kata Ketua Kajian TPPO Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).
Menurut Anis, pemanfaatan teknologi dalam perekrutan membuat pelaku mudah mengiming-imingi calon korban. Mereka kemudian terjebak eksploitasi gaji dan jam kerja yang tidak sesuai. "Ada yang ditawari jadi customer service ternyata jadi operator judi online," ujar Anis.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menegaskan, pemerintah terus bekerja memberantas TPPO. Namun diakuinya, capaian penanganan kalah cepat dengan pertambahan kasus.
Menurut Judha, dalam berlomba dengan kecepatan para pelaku TPPO, maka perlu memangkas birokrasi. Saat ini sudah ada 24 kementerian dan lembaga yang sama-sama punya kerja mengatasi TPPO. "Perlu dijadikan satu pintu, semacam badan, sehingga kerja kolaboratifnya berdampak," katanya.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memaparkan data korban yang sebagian besar perempuan. Dari 10 korban TPPO, lima perempuan dewasa dan 2 perempuan anak. Karena itu, Atnike mendesak pemerintah memperkokoh komitmen untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hal ini terungkap dalam laporan kajian TPPO Komnas HAM yang diluncurkan di Labuan Bajo, NTT. "Online scamming menjadi modus baru TPPO yang mulai marak sejak pembukaan tapal batas pascapandemi 2021 lalu," kata Ketua Kajian TPPO Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).
Menurut Anis, pemanfaatan teknologi dalam perekrutan membuat pelaku mudah mengiming-imingi calon korban. Mereka kemudian terjebak eksploitasi gaji dan jam kerja yang tidak sesuai. "Ada yang ditawari jadi customer service ternyata jadi operator judi online," ujar Anis.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menegaskan, pemerintah terus bekerja memberantas TPPO. Namun diakuinya, capaian penanganan kalah cepat dengan pertambahan kasus.
Menurut Judha, dalam berlomba dengan kecepatan para pelaku TPPO, maka perlu memangkas birokrasi. Saat ini sudah ada 24 kementerian dan lembaga yang sama-sama punya kerja mengatasi TPPO. "Perlu dijadikan satu pintu, semacam badan, sehingga kerja kolaboratifnya berdampak," katanya.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memaparkan data korban yang sebagian besar perempuan. Dari 10 korban TPPO, lima perempuan dewasa dan 2 perempuan anak. Karena itu, Atnike mendesak pemerintah memperkokoh komitmen untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(abd)
tulis komentar anda