Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Ajukan Banding
Kamis, 27 Juni 2024 - 17:08 WIB
"Tentu dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasanya oleh JPU dan mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat," kata Harli.
Baca juga: Sidang BAKTI Kominfo, Utusan Achsanul Qosasi Pakai Kode Garuda saat Terima Rp40 Miliar
Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sehingga, Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Sidang BAKTI Kominfo, Utusan Achsanul Qosasi Pakai Kode Garuda saat Terima Rp40 Miliar
Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sehingga, Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
(cip)
Lihat Juga :