Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:08 WIB
JPU mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun mantan angota III BPK Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun mantan angota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Vonis tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut tim JPU telah menyatakan banding pasa Selasa, 25 Juni 2024. "Iya (mengajukan banding), selanjutnya JPU akan menyusun memori banding," ujar Harli, Kamis (25/6/2024).



Tim JPU disebut memiliki alasan di balik keputusan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim tersebut. Salah satu di antaranya karena putusan itu dianggap belum adil. Padahal, dalam persidangan Achsanul Qosasi mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp40 miliar.

Baca juga: Tok! Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!